PPDB Online Tahun Ajaran 2021/2022



LINK PENDAFTARAN: 

SILAHKAN KLIK DISINI

TUTORIAL SINGKAT


BACA LEBIH LANJUT 

PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021 MTsN 4 Karawang merupakan rancangan sistem pendaftaran online sendiri, merupakan salah satu jalur masuk yang dilakukan melalui website MTsN 4 Karawang yang diperuntukkan bagi semua siswa-siswi Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini mampu menyaring siswa dengan murni. Basis pendaftaran online dalam penerimaan siswa baru menjadi prioritas bagi Penerimaan Peserta Didik Baru MTsN 4 Karawang.

Ada beberapa rangkaian pendaftaran yang harus dilakukan untuk bisa melakukan pendaftaran secara online, seperti :

1. Pra Pendaftaran,
 *digunakan untuk membaca informasi-informasi yang diperlukan dalam mendaftarkan peserta didik ke sekolah kami.

2. Pendaftaran
 *jika sudah mendaftar, silahkan cek email yang digunakan untuk mendaftar. disana terdapat bukti pendaftaran, print out kemudian bawa ke panitia ppdb di sekolah

 *adapun persyaratannya yang harus di bawa :
a. Bukti pendaftaran online yang bisa didapat dari email yang digunakan untuk mendaftar
b. Surat Tanda Kelulusan dari SD/MI
c. Fotokopi Kartu keluarga dan KTP kedua orang tua
d. Fotokopi NISN
e Fotokopi Akta Kelahiran Siswa

4. Verifikasi

5. Pengumuman


Share:

HARI PERTAMA MELAKSANAKAN UM/UAMBN DARI RUMAH, 96% SISWA MTSN 4 KARAWANG BERPARTISIPASI







11/04/2020. Karawang Barat. Hari pertama Ujian Madrasah (UM) dan Ujian AKhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) yang dilakukan oleh siswa MTs Negeri 4 karawang dari rumahnya masing-masing karena pandemi virus Corona mendapatkan angka yang fantastis, dimana nilai partisipasi siswa kelas 9 menembus angka 96%.
Dinilai memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana yang memadai, Kepala Madrasah,H. Suparwoto M.Pd mengambil kebijakan bahwa Ujian Madrasah (UM) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dilakukan dengan online menggunakan aplikasi E- Learning Madrasah mulai tanggal 09 – 16 April 2020 dimana siswa dapat mengakses ujian menggunakan Laptop/HP dari rumahnya masing-masing dengan catatan siswa tidak mampu akan mendapatkan bantuan kuota dari dana BOS dan jika tidak memiliki HP bisa pinjam kepada orangtua atau saudaranya.
Tanpa bertatap muka, guru-guru berhasil mensosialisasikan aplikasi E- Learning Madrasah kepada siswa MTs Negeri 4 Karawang, hari pertama ujian, 09/04/2020 dengan mata pelajaran PKn dan Akidah Ahlak dinilai sukses besar karena hanya 4% siswa yang belum berpartisipasi karena terkendala teknis, seperti kurangnya jangkauan signal di rumah siswa tersebut. Untuk siswa yang belum berpartisipasi tentu akan melakukan ujian susulan, yang akan dikondisikan dengan kondisi siswa tersebut nantinya.
Menurut salah satu guru MTs Negeri 4 Karawang, “kami belajar dengan ahlinya, jadi kami sedikit demi sedikit memahami aplikasi E- Learning Madrasah, dan mengajarkan aplikasi tersebut kepada siswa bahkan tanpa bertatap muka, kami berterimakasih kepada tim IT yang diketuai oleh Ariya Pardinand, M. Pd yang terus-meterus mengajari kami 24 jam”. Ketika ditanya mengenai hari pertama yang menembus angka 96% angka partisipasi, H. Suparwoto dengan tegas mengutarakan “saya bangga dengan guru-guru, terutama para wali kelas 9 dan tim IT”.
Siswa kelas IX juga merasa senang dan antusias mengikuti ujian online ini, terlebih para orang tua siswa juga sangat mendukung karena telah memberikan solusi pembelajaran ditengah pandemi virus Corona dan beberapa dari mereka berterima kasih atas bantuan kuota dari sekolah yang sangat membantu.

Share:

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MTS NEGERI 4 KARAWANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020





Jumlah kuota penerimaan peserta didik MTs Negeri 4 Karawang tahun ajaran 2019/2020 adalah  32 siswa x 5 rombel = 160

JALUR PENERIMAAN 


NO
PELAKSA
NAAN
PENG
UMUMAN
JALUR
KETERANGAN
1
17 S/D 18 JUNI 2019
18 JUNI 2019
MUTASI DAN LUAR KABUPATEN
5% calon siswa yang berdomisili diluar kabupaten karawang / KK non kab.krw
2
17 S/D 18 JUNI 2019
18 JUNI 2019
PRESTASI
 5% calon siswa baik didalam/ diluar kab.karawang / sertifikat kejuaraan
3
17 S/D 18 JUNI 2019
18 JUNI 2019
KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU
 10% Warga Karawang yang mempunyai KIP, PKH, dan Kartu Prasejahterakhusus untuk warga yang berada diluar desa sekolah tujuan
4
19 S/D 20 JUNI 2019
20 JUNI 2019
SATU DESA DENGAN SEKOLAH TUJUAN
80%

5
21 S/D 22 JUNI 2019
22 JUNI 2019
DESA BERBATASAN LANGSUNG
DENGAN DESA SEKOLAH TUJUAN DI WILAYAH KABUPATEN
Dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota dari jalur satu desa dengan sekolah tujuan


6
23 S/D 24 JUNI 2019
24 JUNI 2019
 DESA YANG BERADA SATU KECAMATAN DENGAN DESA SEKOLAH TUJUAN
Dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota dari jalur desa berbatasan langsung dengan sekolah tujuan di wilayah Kabupaten Karawang

7
25 JUNI 2019
25 JUNI 2019
 KABUPATEN KARAWANG
Dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota dari jalur desa yang berada satu kecamatan dengan sekolah tujuan
  Pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00



PERSYARATAN PENDAFTARAN  :
1. Tanda Bukti Pendaftaran Online
2. Membawa Kartu Keluarga Asli + Foto Copy 1 lembar
        Akte Kelahiran dan KTP Orangtua, Foto Copy 1 lembar
3. Usia maksimum 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019
4. Surat Tanda Kelulusan dari SD/MI + Nilai UN
5. Mengikuti seleksi  Keagamaan dan Pengetahuan Umum
        yang diselenggarakan oleh Panitia PPDB MTSN 4 KARAWANG




PENGOLAH HASIL TES 
Calon siswa yang diterima di MTSN 4 KARAWANG, apabila: 
1. Terdaftar secara online pada sistem PPDB MTSN 4 KARAWANG
2. Mengikuti seleksi madrasah ( Pengetahuan Umum dan Keagamaan)

PENENTUAN KELULUSAN: 
Penentuan kelulusan peserta menjadi kewenangan Panitia PPDB MTSN 4 KARAWANG
Pengumuman Kelulusan hasil seleksi dan online dapat dilihat di papan pengumuman
Pengumuman bersifat mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat/bersifat final. 

PENDAFTARAN ULANG  
Calon peserta didik yang dinyatakan lulus online dan lulus tes akademik/seleksi, wajib        melakukan lapor diri/daftar  ulang, dengan menyerahkan berkas:
Mengisi Formulir Pendaftaran
Foto copy Ijazah/SHUN/keterangan lulus SD/MI yang sah 1 lembar
Foto copy KK 1 lembar   
Foto copy  KTP kedua orang tua/wali 1 lembar
Foto copy Akta kelahiran 1 lembar
Pas Photo berwarna dengan latar belakang merah 
        berukuran 3×4=4 lembar, dan 4×6= 4 lembar 
Foto copy KIP/KJP/KPS/PKH/KKS bagi yang memiliki 1 lembar
Semuanya dimasukkan dalam map merah yang disediakan oleh Panitia

Calon peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan data dan/atau dokumen lainnya yang tidak sesuai dengan data yang diinput/diupload pada tahap pendaftaran dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI. 

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI.


untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut:
Hamdan (089679234796)
Suhirno (081319034967)
Hardi (081380057600)


Share: