Jumlah kuota penerimaan peserta didik MTs Negeri 4 Karawang tahun ajaran 2019/2020 adalah 32 siswa x 5 rombel = 160
JALUR PENERIMAAN
NO
|
PELAKSA
NAAN
|
PENG
UMUMAN
|
JALUR
|
KETERANGAN
|
1
|
17 S/D 18 JUNI 2019
|
18 JUNI 2019
|
MUTASI DAN LUAR KABUPATEN
|
5% calon siswa yang berdomisili diluar kabupaten karawang / KK non kab.krw
|
2
|
17 S/D 18 JUNI 2019
|
18 JUNI 2019
|
PRESTASI
|
5% calon siswa baik didalam/ diluar kab.karawang / sertifikat kejuaraan
|
3
|
17 S/D 18 JUNI 2019
|
18 JUNI 2019
|
KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU
|
10% Warga Karawang yang mempunyai KIP, PKH, dan Kartu Prasejahtera. khusus untuk warga yang berada diluar desa sekolah tujuan
|
4
|
19 S/D 20 JUNI 2019
|
20 JUNI 2019
|
SATU DESA DENGAN SEKOLAH TUJUAN
|
80%
|
5
|
21 S/D 22 JUNI 2019
|
22 JUNI 2019
|
DESA BERBATASAN LANGSUNG
DENGAN DESA SEKOLAH TUJUAN DI WILAYAH KABUPATEN
|
Dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota dari jalur satu desa dengan sekolah tujuan
|
6
|
23 S/D 24 JUNI 2019
|
24 JUNI 2019
|
DESA YANG BERADA SATU KECAMATAN DENGAN DESA SEKOLAH TUJUAN
|
Dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota dari jalur desa berbatasan langsung dengan sekolah tujuan di wilayah Kabupaten Karawang
|
7
|
25 JUNI 2019
|
25 JUNI 2019
|
KABUPATEN KARAWANG
|
Dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota dari jalur desa yang berada satu kecamatan dengan sekolah tujuan
|
PERSYARATAN PENDAFTARAN :
1. Tanda Bukti Pendaftaran Online
2. Membawa Kartu Keluarga Asli + Foto Copy 1 lembar
Akte Kelahiran dan KTP Orangtua, Foto Copy 1 lembar
3. Usia maksimum 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019
4. Surat Tanda Kelulusan dari SD/MI + Nilai UN
5. Mengikuti seleksi Keagamaan dan Pengetahuan Umum
yang diselenggarakan oleh Panitia PPDB MTSN 4 KARAWANG
PENGOLAH HASIL TES
Calon siswa yang diterima di MTSN 4 KARAWANG, apabila:
1. Terdaftar secara online pada sistem PPDB MTSN 4 KARAWANG
2. Mengikuti seleksi madrasah ( Pengetahuan Umum dan Keagamaan)
PENENTUAN KELULUSAN:
Penentuan kelulusan peserta menjadi kewenangan Panitia PPDB MTSN 4 KARAWANG
Pengumuman Kelulusan hasil seleksi dan online dapat dilihat di papan pengumuman
Pengumuman bersifat mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat/bersifat final.
PENDAFTARAN ULANG
Calon peserta didik yang dinyatakan lulus online dan lulus tes akademik/seleksi, wajib melakukan lapor diri/daftar ulang, dengan menyerahkan berkas:
• Mengisi Formulir Pendaftaran
• Foto copy Ijazah/SHUN/keterangan lulus SD/MI yang sah 1 lembar
• Foto copy KK 1 lembar
• Foto copy KTP kedua orang tua/wali 1 lembar
• Foto copy Akta kelahiran 1 lembar
• Pas Photo berwarna dengan latar belakang merah
berukuran 3×4=4 lembar, dan 4×6= 4 lembar
• Foto copy KIP/KJP/KPS/PKH/KKS bagi yang memiliki 1 lembar
• Semuanya dimasukkan dalam map merah yang disediakan oleh Panitia
Calon peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan data dan/atau dokumen lainnya yang tidak sesuai dengan data yang diinput/diupload pada tahap pendaftaran dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI.