PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MTS NEGERI 4 KARAWANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020





Jumlah kuota penerimaan peserta didik MTs Negeri 4 Karawang tahun ajaran 2019/2020 adalah  32 siswa x 5 rombel = 160

JALUR PENERIMAAN 


NO
PELAKSA
NAAN
PENG
UMUMAN
JALUR
KETERANGAN
1
17 S/D 18 JUNI 2019
18 JUNI 2019
MUTASI DAN LUAR KABUPATEN
5% calon siswa yang berdomisili diluar kabupaten karawang / KK non kab.krw
2
17 S/D 18 JUNI 2019
18 JUNI 2019
PRESTASI
 5% calon siswa baik didalam/ diluar kab.karawang / sertifikat kejuaraan
3
17 S/D 18 JUNI 2019
18 JUNI 2019
KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU
 10% Warga Karawang yang mempunyai KIP, PKH, dan Kartu Prasejahterakhusus untuk warga yang berada diluar desa sekolah tujuan
4
19 S/D 20 JUNI 2019
20 JUNI 2019
SATU DESA DENGAN SEKOLAH TUJUAN
80%

5
21 S/D 22 JUNI 2019
22 JUNI 2019
DESA BERBATASAN LANGSUNG
DENGAN DESA SEKOLAH TUJUAN DI WILAYAH KABUPATEN
Dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota dari jalur satu desa dengan sekolah tujuan


6
23 S/D 24 JUNI 2019
24 JUNI 2019
 DESA YANG BERADA SATU KECAMATAN DENGAN DESA SEKOLAH TUJUAN
Dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota dari jalur desa berbatasan langsung dengan sekolah tujuan di wilayah Kabupaten Karawang

7
25 JUNI 2019
25 JUNI 2019
 KABUPATEN KARAWANG
Dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota dari jalur desa yang berada satu kecamatan dengan sekolah tujuan
  Pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00



PERSYARATAN PENDAFTARAN  :
1. Tanda Bukti Pendaftaran Online
2. Membawa Kartu Keluarga Asli + Foto Copy 1 lembar
        Akte Kelahiran dan KTP Orangtua, Foto Copy 1 lembar
3. Usia maksimum 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019
4. Surat Tanda Kelulusan dari SD/MI + Nilai UN
5. Mengikuti seleksi  Keagamaan dan Pengetahuan Umum
        yang diselenggarakan oleh Panitia PPDB MTSN 4 KARAWANG




PENGOLAH HASIL TES 
Calon siswa yang diterima di MTSN 4 KARAWANG, apabila: 
1. Terdaftar secara online pada sistem PPDB MTSN 4 KARAWANG
2. Mengikuti seleksi madrasah ( Pengetahuan Umum dan Keagamaan)

PENENTUAN KELULUSAN: 
Penentuan kelulusan peserta menjadi kewenangan Panitia PPDB MTSN 4 KARAWANG
Pengumuman Kelulusan hasil seleksi dan online dapat dilihat di papan pengumuman
Pengumuman bersifat mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat/bersifat final. 

PENDAFTARAN ULANG  
Calon peserta didik yang dinyatakan lulus online dan lulus tes akademik/seleksi, wajib        melakukan lapor diri/daftar  ulang, dengan menyerahkan berkas:
Mengisi Formulir Pendaftaran
Foto copy Ijazah/SHUN/keterangan lulus SD/MI yang sah 1 lembar
Foto copy KK 1 lembar   
Foto copy  KTP kedua orang tua/wali 1 lembar
Foto copy Akta kelahiran 1 lembar
Pas Photo berwarna dengan latar belakang merah 
        berukuran 3×4=4 lembar, dan 4×6= 4 lembar 
Foto copy KIP/KJP/KPS/PKH/KKS bagi yang memiliki 1 lembar
Semuanya dimasukkan dalam map merah yang disediakan oleh Panitia

Calon peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan data dan/atau dokumen lainnya yang tidak sesuai dengan data yang diinput/diupload pada tahap pendaftaran dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI. 

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI.


untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut:
Hamdan (089679234796)
Suhirno (081319034967)
Hardi (081380057600)


Share: